maksud dari prinsip otonomi seluas luasnya. Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm 6-7. maksud dari prinsip otonomi seluas luasnya

 
 Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm 6-7maksud dari prinsip otonomi seluas luasnya  Menurut Ndraha (2000: 78) ada 2 macam fungsi pemerintahan yaitu sebagai berikut: 1

Menyelenggarakan otonomi yang seluas-luasnya terkecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah bertujuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum serta daya saing setiap daerah. Prinsip otonomi daerah 1. Otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya, dalam artian daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Prinsip Otonomi Daerah . jawab ialah suatu prinsip otonomi yang dalam suatu sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari suatu pemberian otonomi, yang pada intinya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan suatu kesejahteraan rakyat. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban. berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya. Prinsip otonomi yang dinamis maksudnya adalah pelaksanaan otonomi daerah tidak tetap, tetapi bersifat dinamis yang berarti dapat berubah-ubah. Tujuan-tujuan yang akan dicapai menurut prinsip otonomi yang. desentralisasi e. 11 Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Prinsip otonomi seluas-luasnya. Kewenangan ini juga membuat daerah dapat mengatur pemerintahannya sendiri. Prinsip ini mengacu pada peraturan di mana daerah dapat kewenangan untuk mengatur pemerintahan serta mengatur kepentingan dari masyarakatnya. Pada hakikatnya otonomi bertujuan supaya daerah. 2) Prinsip Otonomi Nyata Ini adalah prinsip otonomi dimana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan memerintah berdasarkan. Otonomi yang nyata. Pemberian kewenangan semua urusan pemerintah pusat kedaerah b. mendapat imbuhan per-an. us Besar Bahasa Indonesia (2008:. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti daerah diberi kewenangan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan di luar urusan yang ditetapkan dalam UU. Jawaban terverifikasi. Prinsip Otonomi Seluas – Luasnya. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai. Implikasi dari prolema ini akan sangat dirasakan daerah, ketika kita cermati penjelasan undang-undang ini yang menyebutkan, bahwa sejalan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, dilaksanakan pula prinisip otonomi nyata dan bertanggung jawab. Dalam UU No. Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah. bertanggung jawab d. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah sendiri sesuai aturan yang berlaku. 2. Sebagai dasar untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, setiap pemerintahan daerah berhak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan. Prinsip otonomi seluas luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Dalam pengertian lain, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengertian Otonomi Daerah. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dari isi dari pasal tersebut, terdapat dua inti yang menjadi pokok penjelasan dari pasal 18 ayat 5 UUD 1945 ini. Maksud dari otonomi yang nyata adalah otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintahan sesuai dengan tugas, wewenang, serta kewajiban yang ada. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari. Daerah otonom mendapatkan kewenangan untuk mengatur dalam hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Selain evaluasi atas 32 tahun sistem pemerintahan Soeharto, desentralisasi dan. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas. Ruang lingkup otonomi daerah meliputi pengertian, tujuan, fungsi, macam-macam, prinsip, dan lainnya yang berhubungan dengan otonomi daerah. Otonomi yang nyata ,artinya bahwa untuk menanggani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas ,wewenang dan kewajiban yang. Prinsip tersebut adalah prinsip. perannya tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. . Otonomi Daerah ini tentunya diberikan dengan prinsip seluas-luasnya namun dengan batasan yang menyangkut fiscal nasional, politik luar negeri, keamanan dan beberapa hal lain yang tidak bisa. Ketetapan SPPTotonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945. , salah satu ciri dari negara kesatuan adalah kedaulatan negaranya tidak terbagi-bagi. Pemerintahan Daerah. Prinsip otonomi yang. Urusan ini dilaksanakan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD NRI 1945. Jadi, definisi otonomi tempat yakni aturan yang mengatur wilayahnya sendiri. A. Prinsip otonomi daerah dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, yang dimaksud seluas-luasnya mengandung makna bahwa daerah diberikan kewenangan membuat kebijakan daerah, 13 Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, ANDI, Yogyakarta, 2002, hlm. manusia (SDM) untuk kesejahteraan rakyat. Prinsip otonomi seluas-luasnya. Prinsip otonomi seluas-luasnya. Ruang sebagai pengertian (conseptio) terdiri dari unsur: bumi, air, dan udara, mempunyai tiga dimensi. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut. Penjelasan lengkap mengenai otonomi daerah mulai dari pengertian, tujuan, asas, prinsip, dasar hukum, pelaksanaan, beserta contohnya. a. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan. 9. Namun, dengan catatan otonomi ini tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan politik luar negeri, moneter, agama, peradilan, keamanan, dan juga fiskan nasional. Dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. di daerah, dalama rangka penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip otonomi seluas-luasnya; Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang. 11. TINJAUAN PUSTAKA A. maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya, pkn kelas 10 semester 1 kurikulum 2013, pkn kls 10 semester 2, soal benar salah pkn dan jawabannya, soal essay pkn dan jawabannya,. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang pengertian otonomi, sentralisasi, dan desentralisasi;otonomi pendidikan, sentralisasi. Menurut Drupsteen, Hukum Lingkungan ( Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam ( Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Otonomi yang nyata, artinya menangani urusan pemerintahan, dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada. a. 32 Tahun 2004 Pemerintah daerah memiliki fungsi sebagai berikut : Pemerintah daerah adalah sebagai yang mengatur serta yang mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Berikut ini prinsip otonomi daerah : Prinsip otonomi seluas-luasnya. Mengenai pentingnya otonomi daerah, perlu diketahui masyarakat bahwa setiap daerah memiliki hak, kewenangan dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan. Prinsip otonomi seluas-luasnya, memberikan kesempatan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan kearifan, inovasi, daya saing, kreatifitas daerah, nilai dan tata kelola kehidupan bersama yang diyakini oleh masyarakat di daerahnya. Namun, otonom tersebut tidak memiliki kewenangan dalam politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, dan fiskan nasional. Made Blog Pusat Informasi dan Referensi Pendidikan. Pengertian Pemerintah Daerah Secara Umum. Pada akhirnya, saat amandemen UUD 1945 sangatlah tepat Pasal 18 diamandemen, dan prinsip otonomi seluas-luasnya ditegaskan dalam pasal tersebut. com telah menerangkan materi tentang Filsafat Pancasila Maka dipertemuan kali ini akan kabarkan. Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab. Philip Mahwood f. Pengertian dari otonomi daerah juga tercantum dalam UU No 32 tahun 2004. Pemerintahan daerah bertugas untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat 2), menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat (Pasal 18 ayat 5), serta berhak untuk. Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut dipakai untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya sendiri. serta fiskal nasional. Prinsip otonomi daerah yang ketiga adalah prinsip dengan kewenangan seluas-luasnya. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut. Menurut Kamus Hukum dan. sumber daya alam yang melimpah. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukumMaksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya (D) Daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan. Contoh Otonomi Daerah 5. Otonomi Seluas-luasnya Prinsip ini berarti bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan. A. 46. 1. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya [Pasal 18 ayat (5)]. Dalam bahasa Yunani,. Pengertian Otonomi Daerah – Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Hakikat, Prinsip, Asas, Indonesia, Para Ahli : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri. 22 tahun 1999 yang disempurnakan dengan UU No. Vincent Lemius Tujuan Otonomi Daerah Prinsip Otonomi Daerah a. 1. Halo Mayerlita, kaka bantu jawab yaa:) Jawabannya: Otonomi luas merupakan memberi kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat, otonomi nyata merupakan penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan. 22 Tahun 1999otonomi harus didasarkan pada otonomi seluas-luasnya, nyata, dan bertanggung jawab. A. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya. Otonomi. Otonomi daerah menurut C. Tetapi, apabila melihat secara komprehensif pengaturan yang diatur dalam Bab-Bab lain, tentu dapat terlihat pola penarikan urusan oleh Pemerintah Pusat di. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Prinsip kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18A, ayat (1)]. berikut 4 asas pemerintahan daerah : 1. 5. Menurut Undang-Undang No. 1. Pengertian Otonomi Daerah . Maksudnya daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua masalah pemerintahan di luar yang menjadi permasalahan pemerintah sentra yang ditetapkan dalam undang-undang. Pd. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara P emerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan. 1. D. 1. Prinsip Otonomi Daerah Otonomi seluas-luasnya. Otonomi Daerah dan Negara Federasi oleh M. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip otonomi daerah. setiap daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya. Foto: istimewa/Segala Hal tentang Otonomi Daerah hingga Manfaatnya. Pemerintah daerah; c. Otonomi Daerah Menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 3004 tentang pemerintahan daerah, menyatakan otonomi daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Prinsip ini menyatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menjalankan pemerintahan dalam memajukan daerah. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni : a. Berikut dua nilai dasar otonomi daerah di Indonesia: Nilai unitaris. Berikut beberapa prinsip yang dipegang oleh kebijakan otonomi dalam menjalankan fungsi. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah . Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti daerah diberi kewenangan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan di luar urusan yang ditetapkan dalam UU. demikianlah artikel dari duniapendidikan. Menyelanggarakan otonomi yang seluas-luasnya, terkecuali urusan. Prinsip ini harus sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya otonomi. Prinsip tersebut yaitu: 1. 2. politik luar negeri,. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. a) Prinsip Otonomi Daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. Pemerintahan Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, campur. Prinsip otonomi seluas luasnya diartikan bahwa suatu wilayah atau daerah mendapatkan kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya. Menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Berdasarkan. Otonomi seluas-luasnya mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Ini berarti desa. Pemikiran kedua, bahwa prinsip. . (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah negara kesatian berbentuk republik dengan sistem desentralisasi, dimana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan. Seperti pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, asas otonomi daerah dan landasan hukum dari otonomi daerah. 3. 2Dalam undang-undang ini dijelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah sebagai berikut (Lukman, 2009). Otonomi nyata adalah sebuah prinsip untuk memberikan wewenang dan hak kepada daerah dalam melakukan pengurusan pemerintahan dengan mengikuti wewenang dan kewajiban yang telah ada sebelumnya. penyelenggara otonomi di daerah, walaupun ini tidak berarti pembentukan satuan. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam penjelasan disebutkan: Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat dimana dalam fakta hukumnya rakyatlah yang memegang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008 : 992), otonomi. Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk. Jelaskan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam melaksanakan otonomi daerah - 10664357. 17PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH. Sedangkan, berdasarkan UU No. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua. 22 Tahun 1999, daerah otonom di daerah Kabupaten dengan sebutan Tingkat II (Dati II), dan. 1) Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya ini merupakan prinsip otonomi dimana daerah yang mendapatkan kwewenangan dalam mengatur dalam hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. com ulas kembali materi pembahasan yang selanjutnya, yakni tentang asa otonomi daerah dengan beserta pengertian, tujuan, prinsip dan dasarnya. Otonomi daerah adalah daerah yang mengatur dirinya sendiri. ASTALOG. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa bentuk dan isi. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud di mana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Ditinjau dari pengertiannya, otonomi daerah memiliki arti kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan. Daerah Secara Lengkap - Indonesia ialah salah satu negera yang memakai suatu sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan suatu pemerintahannya. Maksud Dari Prinsip Otonomi Seluas Luasnya Makna Makna N 1 Arti Ia Memperhatikan Setiap Kata Yang Terdapat Dalam Tulisan Kuno Itu 2 Maksud Pembicara Atau Penulis Pengertian Yang Diberikan Kepada Suatu Bentuk Kebahasaan Afektif Makna Emotif, maksud dari prinsip otonomi seluas luasnya mirip dengan maksud dari wpa. Otonomi Seluas-luasnya. tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undanga. Menurut Ndraha (1984, h. Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab. " Baca juga: Sejarah. Prinsip Otonomi Seluas-luasnya. Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan,. 1. Pasal 18 Ayat (5) "Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan. Prinsip kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18A, ayat (1)]. Walaupun di dalam pengertian umum pemerintahan daerah di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 masih memuat prinsip otonomi yang seluas-luasnya, namun hal itu tidak disinggung lagi dalam pasal-pasal dan digantikan dengan ketentuan tentang Kekuasaan Pemerintahan yang menegaskan kekuasaan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjalankan prinsip demokrasinya berdasarkan demokrasi Pancasila. Dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dilansir dari buku Ilmu Negara (2019) oleh Max Boli Sabon,. Berbicara prinsip otonomi daerah perlu diketahui dulu makna substansial dari otonomi. Prinsip Otonomi Daerah Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Mariun h. Otonomi Nyata Prinsip otonomi daerah. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya. Bagaimapaun juga sebuah kebijakan harus tetapSISTEM OTONOMI SELUAS-LUASNYA S. Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya adalah wewenang yang diberikan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan, keputusan, atau kebijakan. Pepatah ini memang terlihat sepele, tapi bermakna sangat dalam. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota,. Istilah tersebut sering dibahas, terutama yang berkaitan dengan jalannya roda pemerintahan suatu daerah. Pengertian otonomi dalam penetapan presiden no 6 tahun 1959 tanggal 7 november 1959(di sempurnakan) dan penetapan presiden no 5 tahun 1960(di sempurnakan) tanggal 10 februari 1961. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan,. 3.